Gerebek Rumah Di Desa Sukakarya, Polres Bekasi Amankan Ribuan Obat Terlarang

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bekasi menggerebek sebuah rumah di Kampung Kandang, RT6/5, Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi obat-obat terlarang.

Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan ribuan obat terlarang serta dua pria, dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran obat farmasi secara ilegal tersebut.

“Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing yakni, Arif alias Kebo (24), Agung Saputra (24), dan Dessy Ramada Sinada alias Gessy (23),” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Bekasi AKP Sunardi. Rabu (14/8/2019).

Selain mengamankan ketiga tersangka, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 3 buah toples heximer kosong, 3 bungkus plastik berisikan yang masing-masing pil putih tramadol sebanyak 1.000 butir, 4 toples pil heximer yang masing-masing berisikan 1.000 butir, 1 buah kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 4 toples pil heximer yang berisikan 1.000 butir dan uang tunai sebesar Rp15.730.000.

“Obat penenang tersebut dijual secara ilegal oleh ketiga tersangka, Sasarannya para pemuda maupun pelajar di wilayah Utara Bekasi,” ujar AKP Sunardi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat Pasal 196 sub 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.