sergap TKP – JAKARTA
Terkait pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik, obat dan barang illegal, Berdasarkan hasil perhitungan, Polda Metro Jaya memperkirakan untuk sekali pengiriman kerugian negara mencapai sekitar Rp. 17 miliar.
“Kerugian negara yang dihitung berdasarkan perhitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu senilai Rp. 17 miliar, atau setara Rp. 68 miliar per-bulan. Setahun negara kita bisa rugi hampir Rp 800 miliar, ini baru satu kelompok,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya dalam jumpa pers, Rabu (14/08/2019)
Menurut Kapolda, Kasus penyelundupan tersebut juga berdampak pada, terhambatnya pembangunan nasional karena tidak terpungut biaya pajak, negara dirugikan karena tidak dibayarkannya bea masuk barang impor, dan juga dapat merugikan kesehatan masyarakar sebagai konsumen karena barang tersebut belum di uji labolaturium serta belum mengantongi ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, obat dan barang ilegal lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi selain mengamankan barang bukti juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dimana, salah satu tersangka merupakan warga negara asing asal China (RRT).
“Ada empat tersangka yang telah diamankan, yakni PL (63); H (30); EK (44); dan juga AH (40) WNA RRT,”,” ujar Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah, Pasal 140 UU RI No. 16 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah, Pasal 104 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal 500 juta.








