sergap TKP – BANJARMASIN
Diduga kedapatan menyimpan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MDY alias Merry (23) diciduk polisi.
Merry diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin bersama barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 20,11 gram dan 3 plastik warna putih yang berisikan 2.500 butir tablet warna putih yang diduga Carnophen (Zenith).
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Simpang 4 Sungai Mesa RT 9 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah,” kata Pjs Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Senin (5/8/2019).
“Penangkapan terhadap tersangka itu, merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Ipda Pol Aries Wibawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Merry terancam dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.







