sergap TKP – PONTIANAK
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan dua pimpinan PT Asuransi Jasindo yakni, Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo berinisial RTW dan Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasindo berinisial DS.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka MTB yang juga Kepala Cabang Jasindo Pontianak terkait kasus pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose penetapan tersangka.
“Ketiga tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan,” ujar Juliantoro . Kamis (8/8/2019).
Modus operandi para tersangka adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
Menurut Juliantoro, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan pihak penyidik Kejari Pontianak akan menetapkan tersangka baru.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersangka. Dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru.” tuturnya.








