sergap TKP – MEDAN
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) selama kurun waktu Juli – Agustus 2019, berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus penyalahgunaan narkotika serta menetapkan 93 orang tersangka.
“Jadi, dari 52 kasus, 93 tersangka yang diamankan. Sementara 40 tersangka diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang tewas,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Sumut. Jumat, (9/8/2019).
Kapolda Sumut menjelaskan, dari sebanyak 93 orang tersangka yang berhasil ditangkap, mereka merupakan para pengedar sindikat narkotika jaringan internasional dari berbagai negara seperti, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Taiwan, China dan Ethiopia.
Selain mengungkap dan menangkap para tersangka pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, sabu-sabu seberat 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg. Sementara ganja sebanyak 170 kg disita dan yang dimusnahkan 159,558 kg. Kemudian pil ekstasi sebanyak 16.224 butir dan yang dimusnahkan 16.003 butir.
Dan narkoba jenis daun khat dari Ethiopia dari barang bukti sebanyak 15,9 kg yang dimusnahkan sebanyak 15,7 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.






