sergap TKP – BELAWAN
Petugas Bea Cukai Belawan memusnahkan ribuan barang ilegal hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud. Kamis, (29/8/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo mengatakan, Barang yang dimusnahkan tersebut dibawa para pedagang dari Batam ke Pelabuhan Belawan periode 2017-2018 dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara.
“Selain memusnahkan barang ilegal bawaan pedagang dari Batam, petugas Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil tangkapan dari Pangkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal-1) di Belawan. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol MMEA illegal, dan 108 colly Ball Press (pakaian bekas),” kata Tri Utomo. Kamis (29/8/2019).
Pemusnahan barang bukti senilai materil Rp140 juta lebih tersebut, berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 16 April 2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 2 Mei 2019.
Menurut Tri Utomo, pada 12 Agustus 2019 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean Belawan juga telah melaksanakan lelang terbuka, terhadap barang yang dikuasai negara dan Barang yang menjadi milik negara.
“Total nilainya mencapai Rp634 juta lebih.” Ujar Tri Utomo.







