sergap TKP – SURABAYA
Terkait laporan tersangka Murtaji Junaedi, Tim penyidik Polda Jatim menjadwalkan akan memanggil oknum dari Kantor wilayah Kementerian Agama setempat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan percepatan pemberangkatan haji.
Selain memanggil oknum dari Kementerian Agama yang dilaporkan tersangka Murtaji Junaedi, Polda Jatim juga berencana akan memanggil saksi ahli dari kementerian setempat.
Rencana pemanggilan tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Senin atau Selasa (12-13/8/2019) yang bersangkutan (oknum Kantor wilayah Kementerian Agama). Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi,” ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera. Jumat (9/8/2019).
Menurut Kabid Humas, pemanggilan terhadap oknum dari Kanwil Kemenag Jatim itu menandakan pihaknya serius dalam menangani kasus yang merugikan sebanyak 51 calon jamaah haji dari berbagai daerah dengan total kerugian lebih dari Rp850 juta.
“Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Pasalnya, pada kasus tersebut, uang nasabah sudah ditransfer dan sudah diambil oleh oknum Kanwil Kemenag,” terang Barung Mangera
Untuk diketahui, Sebelumnya ada sebanyak 59 calon haji yang merasa tertipu dan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun kemudian, ada delapan orang yang membatalkan laporannya. Sehingga, jumlah korban merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menahan Murtaji Juanedi yang diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan calon jamaah haji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Murtaji Juanedi mengaku mau menjadi koordinator bagi puluhan calon jamaah haji karena sudah diyakinkan oleh oknum Kanwil Kemenag Jatim tersebut.








