Polda Jatim Tangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol pimpinan  Kompol Yuliati., S.H. beserta anggotanya mengamankan seorang tersangka berinisial H (36), warga Jalan Pesapen Barat 1/2 Kel. Perak Timur, Kec.Pabean Cantian, Kota Surabaya.

“Tersangka H ditangkap di Pom bensin Jalan Mayjend Sungkono Kota Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus  2019 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Drs. SG Manik. Senin (19/8/2019).

“Penangkapan tersangka H itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP.A/321/VIII/2019/NKB/JATIM, tgl. 16 Agustus 2019,” ujar Kombes Pol. Drs. SG Manik.

Dari penangkapan tersangka H, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotka jenis sabu dengan berat 50,90 (lima puluh koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih beserta simcardnya.  

Atas perbuatannya, Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal  112 ayat (2) UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.