sergap TKP – BATAM
Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menciduk dua pengelola sebuah diskotik karena diduga menyiapkan layanan prostitusi.
Kedua pengelola diskotik yang diamakan tersebut yakni, General Manager (GM) Exotic Pub & KTV, AJ alias Amad, dan Manager Exotic PUB & KTV, AH alias Amran.
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (2/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang di Exotic PUB & KTV, Batam.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan TKP di Exotic PUB & KTV ternyata memang benar adanya dugaan tindak pidana Perdagangan Orang, dimana korban bernama Ayu seorang pemandu lagu di Exotic PUB & KTV sedang melakukan hubungan badan dengan seorang tamu di L Hotel di kamar 307.
Atas temuan tersebut, personil Subdit IV kemudian mengamankan 6 orang korban dan menangkap 2 orang tersangka.
“Selanjutnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha. Selasa (6/8/2019).
Ari Darmanto menambahkan, Pelaku melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dengan cara melakukan perekrutan untuk memperoleh keuntungan atau mendapatkan bayaran dari kegiatan eksploitasi orang, yakni ekonomi dan seksual terhadap perempuan yang bekerja sebagai Ladies Company (LC), atau pemandu lagu dan Guest Relation Officer (GRO) atau pelayan pada tempat hiburan Exotic PUB & KTV di bawah korporasi PT Bina Usaha Batam Jaya.
“Korban yakni pekerja perempuan atau pemandu lagu ini berjumlah 6 orang yakni 2 dari Tembilahan, 3 dari Medan dan 1 dari Lampung. Asal Tembilahan 2 orang perempuan yakni Ayu (22), Rahma (24), asal Medan 3 orang perempuan yakni Ratu (28), Cita (35) dan Bella (18) sementara dari Lampung yakni Lika (25),” pungkasnya.








