sergap TKP – KEPULAUAN RIAU
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba asal Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, hasil pengungkapan kasus ini kami juga mengamankan 30 kilogram sabu berbentuk kristal dari 4 orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia berinisial IS (43 Tahun), SY (34 Tahun), PT (30 Tahun) dan NS (33 Tahun) warga Belakang Padang.
“Para tersangka diamankan oleh kapal Seareader Patrol Direktorat Polairud Polda Kepri pada hari Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 08.45 Wib saat berlayar menggunakan speed boat dari OPL (Out Port Limit) Timur dengan tujuan Batam,” tutur Kombes Pol Erlangga. Senin (26/8/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan pengiriman barang haram tersebut sebanyak 5 kali sejak tahun awal tahun 2019 lalu.
“Untuk setiap kali penggiriman, pelaku mengaku dari pemilik barang Agam yang masih buron mendapat upah sebesar Rp. 15 juta,” ujar Kombes Pol Erlangga.
”Sabu asal Malaysia tersebut biasanya didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa dikemas dalam bungkusan kecil.” imbuh Kombes Pol Erlangga.
Selain mengamankan keempat pelaku dan 30 kilogram sabu, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 4 buah ember oli, 1 unit pompa air, paspor atas nama pelaku IS dan SY, baju wearpack, handphone 4 unit, dan 2 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.








