sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Narkob (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 71,8 kg dan ekstasi sejumlah 15.326 butir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Juni hingga Agustus 2019.
“Selama kurang lebih 2 bulan, Ditresnarkoba, Polres jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Kalau kita merinci yang sudah dilakukan penyitaan sebanyak 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 28 ribu, heroin dan lain sebagainya,” terang Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Senin (19/8/2019).
Menurut Kapolda, dari semua barang bukti narkoba yang diamankan anggota kepolisian dari para tersangka, tidak semuanya akan dimusnahkan.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, tapi tidak semuanya, karena ada barang bukti yang belum dapat penetapan pemusnahan,” ujar Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Untuk diketahui, dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Juni hingga Agustus 2019, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran menyita barang bukti yakni, sabu 147,12 kg, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 butir, heroin 668,10 gram, H-5 100 butir, cocain 960,77 gram, bubuk ekstasi 1.067 gram, ganja cair 3 toples, minuman keras 10.224 botol dan 27 bungkus, baya (obat palsu/keras) 25.074 butir, serta prekursor (alat dan bahan pembuatan sabu).






