sergap TKP – JAKARTA
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan mafia tanah yang nilainya mencapai Rp.88,5 milyar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap tersebut berada di dua lokasi Jakarta Selatan dengan nilai sebesar Rp 88,5 miliar.
“Yang pertama di Iskandarsyah, Dan yang kedua di Pancoran. Rumah ini, kalo yang di Iskandarsyah seharga Rp 24 miliar, kemudian yang di Pancoran itu Rp 64,5 miliar,” kata Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya. Kamis, 22 Agustus 2019.
Untuk meyakinkan korbannya, komplotan para pelaku itu memberikan uang ikatan sebesar Rp 5 miliar.
“Yang sempat ditipu pelaku, yang di Iskandarsyah. Pelaku memberikan DP sebanyak Rp 5 miliar, Aksi pelaku akhirnya terkuak, saat para pelaku akan menjalankan aksinya serupa di daerah Pancoran Jakarta Selatan,” ujar Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Dari hasil pengungkapan kasus di Pancoran, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat hak milik dengan nomor 870 (palsu), sertifikat hak milik dengan nomor 870 (asli), 6 buah HP, tas gembok, kemeja putih dan celana bahan, 1 unit laptop, 1 unit kartu atm BCA, 25 lembar kertas kosong, 4 buah CD aplikasi editor, dan 7 buah buku rekening.
Sedangkan, untuk kasus di Jalan Iskandarsyah, yakni sertifikat hak milik 464 (palsu), sertifikat hak milik 464 (asli), asli salinan AJB nomor 118/2018, 1 buah laptop, 1 buah tablet ipad mini, 4 buah HP, 1 buah kartu atm BCA, 1 bundle aplikasi setoran bank Mandiri, fotocopy surat PT Karya Technic Multifinance, fotocopy survey report resume, dan fotocopy surat persetujuan dan pengambilan kuasa sertifikat.
Selain mengamankan barang bukti, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga menetapkan tersangka terhadap pelaku masing-masing berinisial RK, K, A, SD, Drs. S, MGM, HM, dan JD dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan itu, para tersangka RK, K, A, SD, HM, dan satu orang DPO berinisial JD dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau Pasal 266 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara, untuk tersangka SD, Drs.S, MGM, HM, dan K dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau Pasal 266 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.






