Polda Riau Tetapkan PT SSS Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Tim penyidik Polda Riau menetapkan PT SSS atau pihak korporasi sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).  

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan,” tutur Kapolda Riau Irjen Widodo Eko. Jumat (9/8/2019).

Kapolda menegaskan lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Perusahaan kebun kelapa sawit itu, juga dinilai telah lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaannya, sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektar. Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya,” ujar Irjen Widodo Eko.

Selain korporasi, polisi juga menetapkan 27 tersangka dari pihak individu.

“27 orang tersangka ditangani sejumlah Polres.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.