sergap TKP – BUKITTINGI
Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku yang ditangkap di dua lokasi terpisah itu, masing-masing berinisial F (20) dan A (20).
“Tersangka F di tangkap di Jorong Sungai Rotan Kanagarian Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, pada Minggu sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Dari hasil penangkapan F setelah dilakukan pengembangan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap A,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama. Minggu (25/8/2019).
Selain mengamankan tersangka F, Dari hasil pengeledahan, di dalam saku belakang sebelah kiri celana tersangka F petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja, dan 5 (lima) lembar kertas papir merek Narayana.
Sementara dari tersangka A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai yang terbungkus plastik bening.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.







