sergap TKP – CIMAHI
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk tersangka pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan sabu.
“Tersangka berinisial DD alias Tuteng (38), ditangkap dirumahnya di Kampung Sasakbubur RT.02/RW.03 Desa Mekar Mukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada wartawan, Minggu(4/8/2019).
Penangkapan terhadap tersangka DD, bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram dan tanaman ganja berusia sekitar 2 bulan yang ditanam dibelakang rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, Ganja itu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial DN yang kini masih buron, kemudian bijinya ditanam hingga tumbuh namun belum ada yang dijual,” ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






