sergap TKP – WAY KANAN
Satgas Operasi ANTIK Polres Way Kanan bersama Anggota Polsek Kasui mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kesepuluh orang pelaku itu diamankan saat diduga sedang pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 00.30 Wib,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya. Minggu (18/8/2019).
Kesepuluh pelaku yang diamankan tersebut yakni, HR (47) pekerjaan Kepala Kampung Bukit Batu berdomisli di Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan bersama DK (58) dan SI (34) warga Kampung Jaya Tinggi Kasui, AM (43) dan RF (47) warga Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui, TA (44) dan AR (22) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui serta RO (34), MU (24), dan AWD (40) warga Jalan Bunga Merah II Perumnas Way Kandis Bandar Lampung.
Selain mengamankan para pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah pipet plastik yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,05 gram, seperangkat alat hisap sabu (Bong) dari gelas air mineral yang berisikan cairan bening, satu batang Cotton Bud, satu potongan kertas timah rokok, dan satu buah korek api gas.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.







