sergap TKP – SOLO
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo berhasil mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari Kota Solo yang terjadi beberapa waktu lalu. Jumat, (30/8/2019).
Hasil pengungkapan, pelaku penusukan yang mengakibatkan korban tewas tersebut bernama Andreas Kurniawan (36).
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, penusukan ini terjadi lantaran motif asmara antara istri pelaku dengan korban berinisial BT (44) warga Grogol, Sukoharjo.
“Berdasarkan keterangan sementara, Pelaku mengaku nekad menikam korban lantaran dirinya merasa sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar AKBP Andy Rifai.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya Andreas Kurniawan saat ini terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang menghilangkan jiwa dan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.” tegas AKBP Andy Rifai.







