Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial NR alias Pak Kancil (49), warga Jalan Jelidro, Surabaya, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial RM (11).

Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi bermula pada pertengahan bulan Januari 2019 sekitar pukul 22.00 wib saat tersangka duduk-duduk didepan kos sambil menonton film porno di HP, Tiba-tiba korban lewat dan tersangka lalu memperlihatkan Film porno tersebut kepada korban.

Dengan menjanjikan akan memberikan uang Rp. 50 ribu,  tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan persetubuhan.

“Aksi pencabulan itu terjadi di lapangan parkir GOR Jelidro Surabaya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Akhiar. Kamis (1/8/2019).

Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP SAMSUNG Galaxy J5 warna putih.

“Atas perbuatannya, tersangka pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.” Ujar AKP Muhammad Akhiar.

No More Posts Available.

No more pages to load.