Ringkus Pengedar, Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 90,46 gram Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJ (55), warga Dusun Moncong, Desa Pamolaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan yang bersangkutan diamankan petugas yang dipimpin Kanit I Subdit III Kompol Suhartono di kediamannya.

“Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kompol Suhartono telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MJ, karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu,” jelas Ginting, Senin (12/8/2019).

Dalam penangkap tersebut pihaknya juga melakukan upaya penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90,46 yang disimpan dalam dompet perhiasan.

“Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan rumah tersangka ditemukan barang bukti Sabu,” imbuhnya.

Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti telah dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim Jl. A. Yani 116 Surabaya, untuk dilakukan Penyidikan

Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.