Satreskrim Polres Banyuwangi Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – BANYUWANGI

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi menangkap Heryanto bin Asit, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Banyuwangi.

“Tersangka ditangkap dirumahnya di desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, pada Rabu (7/8/2019) sore” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufiq Herdiansyah, Kamis (8/8/2019).

Penangkapan terhadap tersangka Heryanto, bermula adanya laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya di kantor Kecamatan Genteng, Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku.

Dari penangkapan tersangka pelaku, polisi  mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian, yang nomor rangka serta nomor mesinnya sudah dirusak.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 3 sepede motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti kunci T, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar AKBP Taufiq Herdiansyah.

Atas perbuatannya, Tersangka Heryanto dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.