sergap TKP – JAKARTA
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial FA (30), lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.
“Tersangka FA diamankan, pada hari Minggu, (25/8/2019),” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama. Senin (26/9/2019).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
“Atas informasi tersebut, setelah ditelusuri anggota kami mengamankan seorang pria tersangka berinisial FA saat hendak melakukan transaksi bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kg yang terbagi dalam sejumlah paket dan siap edar,” ujar Kombes Pol Bastoni Purnama.
Kepada polisi, FA mengaku barang haram tersebut didapat melalui D dan A yang saat ini masih diburu polisi.
“Tersangka juga mengaku sudah menggunakan dan mengedarkan barang tersebut dari tahun 2015, selain untuk digunakan tersangka juga menjual ganja dikarenkan kebutuhan ekonomi. Dia mengaku menjual barang tersebut sekitar Rp 100 hingga Rp 500 ribu,” terang Kombes Pol Bastoni.
Atas perbuatannya, Tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal seumur hidup.








