sergap TKP – BANDA ACEH
Diduga melakukan penipuan berkedok menjanjikan proyek , Agus Sulfadi, warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, diciduk aparat kepolisian.
Agus Sulfadi diamankan Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim, Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB / 394 / VIII /2019 / SPKT tanggal 27 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh Fauzi, warga Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus dugaan penipuan berkedok menjanjikan proyek
“Pelaku (Agus Sulfadi) ditangkap pada Kamis dini hari (19/9/2019) di Parkiran Hotel Penemas Kota Banda Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq. Kamis (19/9/2019).
Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa penipuan itu berawal saat tersangka Agus Sulfadi pada bulan April 2019 di Lobby Hermes Palace Hotel, Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat mengurus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli.
“Setelah mendengarkan janji dari pelaku, korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka yang mana jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta. Namun setelah sekian lama korban menunggu, tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut,” ujar AKP M. Taufiq.
Puncaknya, korban mendapat informasi jika proyek yang dijanjikan pelaku tersebut ternyata dimenangkan orang lain.
Mengetahui proyek yang dijanjikan pelaku dimenangkan orang lain, korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan kepada pelaku.
Karena pelaku tidak mau menggembaikan uang korban, korban yang jengkel kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Tegas AKP M. Taufiq.