sergap TKP – SURABAYA
Ketua tim kuasa hukum pengusaha Henry J. Gunawan, Masbuhin mengungkapkan kasus pemalsuan status suami-istri yang menjerat Henry dan istrinya, Iuneke Anggraini sangat janggal dan tidak masuk akal.
Pengacara bos pengembang Pasar Turi Surabaya tersebut bahkan menyebut kasus ini merupakan hasil pesanan dan sengaja dibuat-buat oleh oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berinisial AR.
“Diduga sejak awal, kasus ini by design. Yang dibuat oknum-oknum tertentu yang dibuat secara masif dan terstruktur,” ujar Masbuhin di Rumah Makan Primarasa Surabaya, Senin (30/9/2019).
Alhasil saat ini keduanya tengah ditahan di Rutan kelas I Surabaya akibat status suami-istri yang tertuang di akta notaris. Padahal menurutnya keduanya merupakan suami-istri sah yang menikah pada 19 Mei 1998 dan telah dikaruniai 3 anak.
Namun dalam kasus ini kliennya dilaporkan, lantaran dalam akta notaris terkait hutang piutang tercatat dibuat pada bulan Juli 2010, sedangkan akta nikah keduanya baru diterbitkan pada tahun 2011 bulan November.
Atas hal itu kliennya dilaporkan lantaran adanya frasa suami-istri dalam akta tersebut. Anehnya hal tersebut yang menjadi permasalahan bukannya kebenaran dari isi akta otentik tersebut, terlebih pelapor dalam hal ini bukanlah korban dan tidak terdampak kerugian akibat status tersebut.
“Ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan pada persoalan isi kebenaran akta notaris. Tetapi hanya frase kata suami–istri. Dan pelapornya juga tidak ada hubungannya dengan status ini. Tidak menyebabkan pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi,” ungkapnya.
Selain itu hakim AR yang menangani kasus ini telah menjatuhkan putusan kontroversial. “Perilaku oknum hakim AR ini tentu menyalahi tugas, fungsi dan ethics of conductnya sebagai hakim,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya telah melayangkan protes kepada Ketua PN Surabaya. Agar mengganti formasi majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus ini. “Dengan tidak melibatkan oknum hakim AR dalam pemeriksaan kasus Henry J Gunawan dan istrinya tersebut,” ucapnya.