sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menggelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan selama satu minggu, mulai tanggal 24 – 30 September 2019 dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan kegiatan tersebut bakal berlangsung di halaman Mapolda Jatim dan halaman masing-masing Mapolres jajaran.
Adapun Polres yang akan menjadi bagian dalam kegiatan ini adalah Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Polres Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polres Gresik, Polres Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan.
Kegiatan yang diklaim sebagai yang pertama di Indonesia ini tentunya juga merupakan kabar baik bagi para korban kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Lebih lanjut Leonard menerangkan bahwa kegiatan inibsendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Yang mana menurut data kejadian bahwa kejahatan yang terkait dengan kendaraan cukup banyak, baik roda dua maupun roda empat cukup banyak dialami masyarakat,” terangnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/9).
Adapun syarat pengambilan barang bukti tersebut adalah dengan menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB atau surat keterangan dari pihak bank jika kendaraan masih berstatus kredit dan juga bukti laporan kehilangan.
“Bukti laporan (kendaraan) hilang, laporan kejadian dan sebagainya. Serta surat-surat bukti kepemilikan kendaraan,” imbuh AKBP Leonard.
Pihaknya juga akan menyerahkan proses pengecekan kendaraan bermotor dengan menyiapkan daftar kendaraan sesuai nomor mesin maupun rangka kendaraan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam pengambilan barang bukti tersebut, korban tidak akan dikenakan biaya. Untuk itu pihaknya juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut sebaik baiknya. “Jadi, ini gratis,” tutupnya.