sergap TKP – SURABAYA
Pasca tidak hadirnya tersangka kasus hoax Asrama Mahasiswa Papua sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyidik, Polda Jatim akhirnya menetapkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut bahwa penetapan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sebagai DPO merupakan hasil gelar perkara yang di lakukan di Mabes Polri.
“Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin,” kata Luki Hermawan di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Jenderal Polisi bintang dua tersebut juga mengungkapkan bahwa sebelum penetapan Veronica Koman sebagai DPO, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Jakarta.
“Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah,” imbuh mantan Wakabaintelkam Polri tersebut.
Pihaknya juga berencana untuk segera menerbitkan red notice yang akan disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia. “Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancis,” jelasnya.
Dalam kasus ini Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.