Pedagang Apel Nyambi Jadi Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melalui Unit I Subdit III berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 10,81 gram.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan yang bersangkutan ditangkap di depan Toko Karunia samping kanan Balai Kota Batu Jl. Panglima Sudirman Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu.

Pelaku yang diketahui berinisial DFBS (21), warga Dusun Kungkuk RT 004 RW 006 Desa Punten, Kec. Bumiaji, Kota Batu tersebut di tangkap petugas yang dipimpin Kompol Suhartono.

“Diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka ditemukan barang bukti sabu,” ujar Sentosa Ginting, Kamis (17/10).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang buah apel terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.