Polsek Sawangan Ringkus 3 Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Tim Unit Reskrim Polsek Sawangan meringkus 3 (tiga) pengedar  narkoba jenis sabu di Sawangan Kota Depok.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan ketiga pelaku berusia 24 hingga 35 tahuh digerebek anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Burhan di rumah masing-masing di Sawangan. Barang bukti enam paket sabu berat bruto 3,37 gram.

“Peran pelaku MQ barter sabu dengan ganja oleh S, lalu didapatkan dari tangan H. Pelaku diketahui sebagai pengguna dan jika ada lebih kadang dijual lagi,” kata Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo, Minggu (27/10/2019).

“Mereka tak punya pekerjaan dan sudah enam bulan memberi sekaligus menggunakan narkoba,” ujar Kompol Suprasetyo.

“Saat ini penyidik masih mendalami kerangan korban. Termasuk tempat kongkow  mereka.  Anggota berusaha mendalami informasi warga ternyata mendapatkan para pelaku dengan barang bukti,” terang Kompol Suprasetyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.