sergap TKP – SURABAYA
Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya berinisial MM (26), warga asal Jombang yang kost Jl. Tanjungsari, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 12,4 gram narkotika jenis sabu dan 274.000 butir pil koplo jenis double L.
“Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kompol Suhartono telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan mengedarkan pil warna putih logo LL,” ujar Sentosa Ginting, Selasa (1/10/2019).
Selain barang bukti sabu dan pil koplo, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyita barang bukti lain seperti satu unit ponsel dan satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.