Kontraktor dan Mandor Proyek Renovasi SDN Gentong Ditetapkan Tersangka

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Terkait ambruknya atap gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Pasuruan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru dan siswa, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah kontraktor pengerjaan proyek renovasi berinsial DM dan mandor proyek yang ditunjuk pihak sekolah untuk mengerjakan proyek renovasi tahun 2012 lalu.

“Kedua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus 359 karena unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Senin (11/11/2019).

Dalam kasus ini Dirreskrimum menjelaskan bahwa tersangka DM selaku kontraktor tidak memiliki surat penunjukan dan melakukan penarikan pembayaran, namun dalam pembelanjaan material tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Dalam pengerjaan renovasi tersebut DM juga merupakan pihak yang memerintahkan untuk penambahan tinggi bangunan setinggi satu meter guna pemasangan atap baja ringan.

Sedangkan tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk sebagai mandor juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi walapun ia mengetahui spesifikasi bahan material tidak sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Perencana.

Adapun bahan material yang tidak sesuai spesifikasi antara lain berupa pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang dan besi kolom menggunakan besi banci yang tidak sesuai ukuran semestinya.

Akibat kelalaiannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu pihak polisi juga masih mengembangkan kasus ini terkait adanya dugaan korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.