Polres Indramayu Ringkus 24 Begal Yang Beraksi Lintas Provinsi

oleh -
oleh

sergap TKP – INDRAMAYU

Aparat Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 24 begal yang beraksi lintas provinsi. Senin (18/11/2019)

Dari 24 begal yang berhasil diringkus, petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa 86 kendaraan dan sejumlah barang bukti (BB) seperti kunci leter T, parang, dan STNK palsu.

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, dari 86 kendaraan yang diamankan, termasuk kasus pencurian kekerasan dan pencurian sepeda motor, dilakukan di hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jakarta. Sebanyak 10 unit sudah terindenfikasi, dan langsung diserahkan kepada pemiliknya tanpa di mintai biaya.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ke-24 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan itu saat ini ditahan di sel Mapolres Indramayu. Para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan 7 tahun penjara.” ujar Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.