sergap TKP – JAKARTA
Aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan lima pengedar narkoba berikut barang bukti berupa sabu seberat 400 Gram.
Kelima pelaku yang diketahui kerap beraksi di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan tersebut masing – masing berinisial RDH, K, S, R, dan MR.
“Untuk pengedar ganja berinisial RDH di tangkap daerah Jagakarsa. Dari tangan Tersangka juga ditemukan barang bukti Ganja seberat 882 gram, Kemudian tersangka narkoba jenis sabu empat orang juga kami amankan 4 Ons (416 gram) sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung. Senin (18/11/2019).
Menurut Kasat Narkoba, Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka K dibekuk di Cilandak, Jaksel.
“Awalnya tersangka mengaku dapat 1 Kg sabu dari seorang berinisial J, Dari hasil ungkapan narkoba jenis sabu, bisa menyelamatkan 1.600 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.