sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram asal Ibukota yang dikirim melalui jalur darat dengan menumpang kereta api.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Adrian mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya turut mengamankan delapan orang tersangka.
“Komplotan pengedarnya sebanyak delapan orang sudah kami ringkus,” ujar Kompol Memo Adrian di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11/2019).
Delapan orang tersangka tersebut masing-masing adalah Alf (50), Sub (47), Ho (42) dan ZA (40) yang seluruhnya warga Kota Surabaya. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu DI (57), GS (31), serta UP (41) merupakan warga Sidoarjo dan satu pelaku lainbya berinisial Aw (40) warga Sumenep.
Komplotan ini diketuai tersangka Alf, yang mengaku mendapatkan sabu ini dari seorang bandar di Jakarta, yang kemudian diperintahkan seorang perantara yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk dibawa ke Surabaya.
“Di luar barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang kami amankan dari komplotan ini. Ho sebelumnya tercatat sejak Oktober lalu telah mengedarkan narkoba sabu seberat total 1,5 kg di wilayah Pulau Madura, yang diperoleh dari pemasok lainnya,” jelasnya.








