BNNP Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Yang dikendalikan Dari Dalam Rutan Way Huwi

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalalikan dari dalam Rutan (Rumah tahanan) Way Huwi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat  41,6 Kg.

Kapala BNNP Lampung Brigjen Pol Erry Nur Santary menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke bandar Lampung.

“Awalnya, Tim melakukan penyelidikan sehingga menemukan rumah dan  target kurir penerima bernama Suhendra Alias Midun, kemudian Tim 1 membuntuti dari daerah Teluk Betung sedangkan Tim 2 stand by di sekitar Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, Ketika Kurir Pengantar tiba di Parkiran RS Abdul Muluk. Tersangka membawa Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih Nopol B 1753 WLR beserta dengan kuncinya, berikut barang bukti di dalam kendaraan tersebut,” terang Brigjen Pol Erry Nur Santary. Rabu  (10/12/2019).

Brigjen Pol Erry Nur Santary meneruskan, Tim 2 mengamankan kurir penerima barang dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, kemudian dilakukan tindakan tegas sesuai SOP, yang mengenai bagian kaki kurir penerima. Petugas langsung membawa tersangka ke RS Bandarlampung.” Jelasnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil Fortuner dan disaksikan oleh tersangka, ditemukan dari dalam kendaraan tersebut 40 (empat puluh) bungkus teh Cina berwarna hijau berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Pol Erry Nur Santary.

Dari hasil pengembangan, Tim kemudian mengamankan 3 orang pengendali dari dalam Rutan Way Huwi yang bernama Jefri , Hatami dan Supriyadi berikut barang bukti Handphone sebanyak 3 unit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka Jefri Susandi juga mengaku Narkotika itu diperoleh dari sdr. Muntasir (DPO). Atas informasi tersebut Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh.

“Dari hasil penangkapan jaringan narkotika  dan pengembangan hingga ke provinsi Aceh, BNNP Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka (1 meninggal) dan 41,6 Kg sabu, dan 4 unit kendaraan roda 4, sartifikat tanah, perhiasan dan beberapa buku tabungan.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.