sergap TKP – SURABAYA
Dua pekan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi ternyata telah memiliki target khusus. Salah satunya yakni, menyelesaikan 2.000 kasus yang masih mangkrak atau belum terselesaikan sampai saat ini.
“Saya baru menjabat dua minggu ini. Ternyata masih ada sekitar 2.000 kasus yang belum selesai. Untuk itu kami target pada seluruh penyidik di Ditreskrimum untuk menyelesaikan semuanya,” kata Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi di Mapolda Jawa Timur. Kamis, (5/12/2019).
Untuk menyelesaikan 2.000 kasus yang masih mangkrak tersebut, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi rupanya juga telah menyiapkan kiat khusus diantaranya dengan menargetkan minimal penyelesaian kasus serta pemberian rewards terhadap penyidik yang mampu menyelesaikan kasus melebihi target yang diberikan.
“Satu penyidik dalam satu bulan harus selesaikan satu kasus. Jika mampu selesaikan tiga atau empat kasus, maka saya beri rewards (penghargaan). Kalau tidak mampu menyelesaikan satu kasus saja, maka akan saya evaluasi,” tutur Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi.
Langkah pemberian target minimal dan rewards terhadap penyidik yang mampu menyelesaikan kasus melebihi target itu, dinilainya perlu dilakukan demi mempercepat penangan kasus yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.
“Penyelesaian kasus itu jika tak segera diselesaikan maka akan bertambah banyak. Tiap hari ada laporan dan kasus baru yang harus ditangani. Kalau gak, malah numpuk makin banyak. Kriminal Umum ini kan lebih banyak menerima laporan, beda dengan direktorat reserse lain yang harus mencari dulu kasusnya,” terang cucu Pahlawan Nasional asal Manado Sam Ratulangi.
Kombes Pol Pitra menjelaskan, Penuntasan kasus di Ditkrimum nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan kenaikan grade kepangkatan Dirreskrikum dan memaksimalkan penyelesaian kasus serta penambahan personel yang bisa diambilkan dari Direktorat Sabhara atau Satbrimob untuk dilatih menjadi penyidik di Ditkrimum.
“Kalau dulu masih 2B 2 sekarang naik 2B 1. Jadi kenaikan ini harus diimbangi dengan kinerja yang lebih bagus. Salah satunya menyelesaikan kasus yang belum tuntas dan penambahan personil,” ujar Kombes Pol Pitra.
Menurut Alumni Akpol 1992 itu, pihaknya saat ini juga menargetkan kasus yang bisa dilanjutkan agar segera dilakukan gelar perkara.
“Yang cukup bukti, bisa dilakukan gelar perkara dan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati. Yang tidak cukup bukti maka segera dibuatkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara),” pungkasnya.






