sergap TKP – SURABAYA
Diduga melakukan penggelapan, Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land (Perusahaan Royal City) yang berkantor di Menganti Gresik, Jawa Timur, melaporkan dan mensomasi mantan Direktur PT Berkat Jaya Land Nur Fauzi Dkk.
Menurut Zulkipli Lewenussa selaku atas nama Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land (Perusahaan Royal City) mengatakan, somasi tersebut dilayangkan setelah Dewan Komisaris secara resmi memberhentian Nur Fauzi sebagai Direktur PT Berkat Jaya Land pada Senin 28 Oktober 2019 lalu.
“Pemberhentian Nur Fauzi sebagai Direktur PT Berkat Jaya Land itu, berdasarkan Akta Notaris Roy Pudyo Nomor : 7S tanggal 30 Oktober 2019 yang kemudian dikuatkan dengan surat Kemenkumham RI tanggal 01 November 2019 nomor : AHU-AH.0103.-0354327 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direktur baru PT Berkat Jaya Land.” tegas Zulkipli Lewenussa di Mapolda Jatim. Jumat (6/12/2019).
Dengan Memperhatikan dan menimbang hal tersebut, Kata Zulkipli, Selaku atas nama Komisaris PT Berkat Jaya Land yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Sabtu tanggal 28 September 2018, pihaknya kemudian mensomasi Nur Fauzi Dkk.
Dalam somasinya Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land memperingatkan Nur Fauzi selaku mantan Direktur PT Berkat Jaya Land diantaranya sebagai berikut ;
- Menghentikan Kegiatan Segala bentuk usaha yang terkait dengan administrasi dan operasional PT Berkat Jaya Land
- Dilarang Membuat segala bentuk transaksi dan kerjasama yang mengatasnamakan PT Berkat Jaya Land.
- Menghentikan langkah upaya dan bentuk-bentuk kegiatan maupun tindakan provokatif aksi terror berita bohong fitnah pemutar balikkan fakta yang dapat merugikan citra PT Berkat Jaya Land.
- Mempertanggung jawabkan segala tindakan dan perbuatan yang mengatasnamakan PT Berkat Jaya Land. untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok dengan menjual barang-barang inventaris milik PT Berkat Jaya Land dan menghentikan Upaya meminta dan menerima pembayaran piutang dari para kreditur.
- Mempertanggung jawabkan Tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan kepada Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land.sebagaimana diatur dalam pasal 114 UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait dengan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan PT Berkat Jaya Land sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT Berkat Jaya Land baik ke internal managemen maupun para kreditur.
- Menghentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk pengambil alihan asset milik PT Berkat Jaya Land dan atau melakukan secara ilegal penjualan Property milik PT Berkat Jaya Land.
- Segera mencabut upaya gugatan terhadap pemblokiran asset dan rekening perusahaan milik PT Berkat Jaya Land ke pihak bank bca bukopin dan BPN Gresik karena Sdr Nur Fauzi sudah tidak lagi memiliki legalitas formal untuk mewakili maupun mengatasnamakan PT Berkat Jaya Land.
- Segera mencabut Laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Jatim dengan Terlapor Sdr Jimmy (selaku mantan pemegang saham) karena tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land.
Selain melayangkan somasi, sebagai langkah hukum pihak Dewan Komisaris PT Berkat Jaya Land juga telah melaporkan Nur Fauzl Dkk tentang dugaan penggelapan, dan mantan bendahara PT Berkat Jaya Land Endang Wahyuti tentang dugaan penggelapan dalam jabatan, serta berencana melaporkan oknum pengacara berinisial TDH SH.
“Laporan Polisi terhadap Nur Fauzl Dkk sesuai tanda bukti Laporan Polisl Nomor : LPB/lOSS/XI/2019/UM/JATIM, Rabu tanggal 27 November 2019. Sedangkan Laporan Polisi terhadap Endang Wahyuti sesuai tanda bukti Laporan Polisi Nomor : TBL/1085/XII/2019/UM/JATIM, Rabu tanggal 4 Desember 2019,“ ujar Zulkipli.
“Dan untuk oknum pengacara (TDH SH), yang bersangkutan kita laporkan kepada Polisi dan Peradi terkait dugaan permufakatan jahat,” pungkasnya.






