Polda Jatim Gerebek Lokasi Perakitan Dan Penjualan Senjata Api Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – LUMAJANG

Tim Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah lokasi perakitan dan penjualan senjata api ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Lumajang, Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut, dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar 

“Penggerebekan tersebut bermula informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada November 2019,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Sabtu, (07/12/2019).

Berdasarkan informasi yang ada, setelah dilakukan penggerebekan dilokasi tersebut memang terbukti dijadikan sebagai tempat untuk perakitan senapan angin jenis air rifle.

Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan pemilik tempat perakitan senjata ilegal berinisial AH dan barang bukti 250 pucuk senjata yang terdiri dari 100 pucuk senapan jenis untuk lomba dan 150 pucuk senjata senapan jenis untuk berburu.

“Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah produksi dan perdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.

“Menurut keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline),” terang Irjen Pol Luki Hermawan.

Selain mengamankan 250 pucuk senapan angina, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang. Kemudian 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

Atas perbuatannya, Tersangka AH dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan.

“Kemudian, Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.