sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit dengan korban yang umumnya berasal dari Amerika dan Eropa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan menjelaskan 18 tersangka tersebut masing-masing yakni HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Para pelaku ini merupakan remaja dengan rentang usia sekitar 20 tahun. Irjen Pol Luki juga mengungkapkan para tersangka ini merupakan lulusan SMK yang sebenarnya memiliki potensi namun salah jalan.
“Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini merupakan remaja yang potensial,” ungkap Kapolda, Rabu (4/12).
Para pelaku ini mampu menghasilkan Rp 5 miliar setiap bulannya. Salah seorang tersangka mengaku telah bergabung dalam komplotan hacker pembobol kartu kredit itu selam satu tahun dengan keuntungan 10 persen tiap transaksinya
“Saya ikut sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi,” ungkap Hendra, salah seorang anggota komplotan pembobol kartu kredit.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).







