Polres Sumedang Tahan Tersangka Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Tewas

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMEDANG

Satreskrim Polres Sumedang akhirnya menahan RK alias Iki (30) warga dusun Sabagi RT 02/RW 06 Desa Ciherang Kec. Sumedang Selatan.

Tersangka RK, dijebloskan ke sel tahanan  terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korbannya berinisial IK alias Abeh (43) warga dusun Sabagi III RT 03/RW 04 Desa Ciherang Kec. Sumedang Selatan, IK sehari-hari bekerja sebagai Satpam di di PT. Ganes,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo. Jum’at (6/12/2019).

Kronologis kasus pembunuhan atau penganiayaan itu berawal pada Senin (2/12/2019) lalu, sekira pukul 22.30 WIB saat tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol mendatangi PT. Ganes dan bermaksud memasuk ke area Gudang PT. Ganes.

“Waktu itu gerbang area gudang PT. Ganes dalam keadaan terkunci dan meminta korban untuk membuka kunci gudang. Dikarenakan korban enggan membuka kunci gerbang sambil mengacungkan pipah besi, akhirnya tersangka marah dan terjadi perkelahian hingga korban terjatuh,” ujar AKBP Hartoyo .

Ketika korban terjatuh, tersangka kemudian menginjak-injak  kepala korban hingga korban tak sadarkan diri.

“Mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka bersama dua rekannya langsung membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari, karena kondisi korban kritis, dirujuklah ke RSUD Sumedang, lalu saat mendapatkan perawatan medis pada Kamis (5/12/2019) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” terang AKBP Hartoyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka IK disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,  dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.