Selama Tahun 2019, Polda Jatim Tangani 81 Perkara Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Berdasarkan data yang ada, Selama Tahun 2019, Polda Jatim dan jajarannya tercatat menangani sebanyak 81 perkara korupsi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Dari 81 kasus yang ditangani Polda Jatim dan Polres jajarannya. Ada beragam kasus mulai dari kasus suap, korupsi dana desa hingga korupsi dana hibah dan APBD di lingkup pemerintahan.

“Total perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Polda Jatim dan jajarannya selama Tahun 2019 ada 81 perkara terdiri dari Polda Jatim ada 12 perkara dan Polres Jajaran ada 69 perkara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/12/2019).

Menurut Kabid Humas, dari sebanyak 81 kasus tersebut, sebanyak 40 kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam proses penyidikan ada 40 perkara. Sementara uang negara yang diselamatkan Rp 824.125.142,” ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kabid Humas menambahkan, kasus korupsi terbanyak yang pernah ditangani Polda Jatim terbanyak terjadi pada 2017. Saat itu, Polda Jatim menduduki peringkat I, pertama dalam penyelesaian Tipikor yaitu dari 136 kasus dengan selra 128 kasus atau 94,1% dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 8.920.931.115

“Pada 2017, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menangani 128 dari 136 kasus. Saat itu, Polda Jatim juga mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Polri atas pencapaian kinerja dengan penyelesaian kasus Tipikor hingga presentase 94,1% dan penyelamatan aset Rp 8,9 Miliar,” terang Barung Mangera.

Sedangkan di tahun 2018, Polda Jatim juga menangani 116 dari 117 kasus korupsi dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 6 miliar atau 99,1%, dengan kerugian negara Rp 160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 6.053.153.906.

No More Posts Available.

No more pages to load.