Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Peredaran Dollar Palsu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mata uang dollar Amerika sebesar USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum) Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi terkait transaksi jual beli uang palsu di sebuah hotel di Surabaya.

Atas informasi tersebut pihaknya kemudian melalukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap seorang tersangka berinisial MY. “Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu,” ujar Pitra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/1/2020).

Dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapat tersangka membawa sebuah tas hitam kecil, yang didalamnya terdapat seribu lembar uang dollar palsu pecahan USD 100. Oleh tersangka rencananya uang tersebut bakal dijual Rp 8 ribu per dollarnya ke seseorang berinisial FS.

Namun belum sempat dijual, tersangka MY justru terlebih dahulu diringkus petugas. “Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” terangnya.

Kepada pihaknya, tersangka MY mengaku kegiatan jual beli uang dollar palsu tersebut baru pertama dilakukannya alhasil uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku.

“Pengakuan tersangka baru sekali ini. Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.