sergap TKP – SURABAYA
Terkait perkembangan penanganan kasus investasi bodong MeMiles, polisi kembali menyita uang sebesar Rp 2 milyar dari tangan SW alias W, pejabat struktural di PT Kam and Kam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, diluar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik.
“Penyidik berhasil melakukan pelacakan terhadap sejumlah aliran dana yang ada pada tersangka SW. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Jumat, (17/1/2020).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.
“SW alias W ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, selain melakukan pelaporan, SW ini juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.
“SW melaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW,” terangnya.
Perlu diketahui, Terkait kasus investasi bodong MeMiles, polisi sebelumnya telah menangkap 4 orang tersangka.
4 orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam itu yakni, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Selain menangkap dan mengamankan barang bukti dari 4 orang tersangka tersebut, Dengan penyitaan uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan SW ini, Polda Jatim sampai saat ini sudah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar.







