sergap TKP – BUKITTINGGI
Jajaran Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial KP (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso menjelaskan, Penangkapan terhadap KP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 pada tanggal 31 Maret 2019 lalu.
“KP merupakan tersangka pelaku pencurian di Toko Pecah Belah Kurnia yang terletak di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso. Kamis, (30/1/2020).
“Pelaku ditangkap di daerah Kamang Mudiak Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dini hari tadi sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar AKBP Iman Pribadi Santoso.
Menurut Kapolres Bukittinggi, terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan secara secara intensif dan melihat ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV tersebut, tim kobra Polres Bukittinggi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari Rekaman CCTV tersebut. Setelah dilacak, pelaku sedang berada di rumah mertuanya,” terang AKBP Iman Pribadi Santoso.
Selain mengamankan KP, dari tangan pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Sharp 32 inch, 1 unit magic com, dan 1 unit Blender.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.







