sergap TKP – PONTIANAK
Petugas Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap AD alias MJ (44), lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak IPTU Jatmiko mengatakan, AD alias MJ merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat hendak diringkus di kediamannya.” Ujar IPTU Jatmiko. Rabu (29/1/2020) malam.
Selain merupakan residivis kasus pembunuhan, AD alias MJ juga merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan anak tirinya.
“Anak kandungnya dicabuli sejak usia SD hingga SMP umur 13 tahun. Sementara, anak tirinya sudah dicabuli pada usia tujuh tahun,” terang IPTU Jatmiko.
Menurut IPTU Jatmiko, Berdasarkan catatan kepolisian, Pelaku terlibat dalam pembunuhan pada 2007 silam dan berhasil ditangkap di Jambi.
“Kemudian, pada 2015 kembali lagi berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya.







