Kasus Home Industry Narkoba, Polres Bogor Ungkap Keterlibatan Oknum Warga Binaan Lapas Gunung Sindur

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Hasil pengembangan penanganan kasus home industry narkoba dan penangkapan terhadap dua pelaku yakni AN dan HS, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap jika salah satu pelaku merupakan oknum narapidana atau warga binaan yang menghuni Lapas Gunung Sindur.

“Salah satu pelakunya berinisial ADJTS berstatus narapidana atau warga binaan yang sedang menunggu eksekusi mati. Yang bersangkutan masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya di Jabodetabek,” ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni, Selasa (21/1/2020).

Menurut Kapolres, ADJTS adalah jaringan bandar narkoba internasional Freddy Budiman yang sudah dihukum mati beberapa tahun lalu.

“Ini sudah kami koordinasikan ke sana. Mudah-mudah kooperatif karena selama ini proses pengungkapan di sana (Lapas Gunung Sindur) sedikit terhambat karena yang bersangkutan (ADJTS) sempat membersihkan barang-barang buktinya terlebih dulu saat penggerebekan,” tuturnya.

Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan di Lapas Gunung Sindur agar warga binaan tersebut tidak bisa lagi mengendalikan peredaran maupun memproduksi narkoba dari dalam penjara.

Untuk diketahui, HS merupakan residivis dalam kasus yang sama di LP Cipinang, dan baru keluar tahun 2017, kemudian kembali melakukan aktivitasnya sebagai bandar narkoba.

“Atas perbuatannya, Para pelaku kita jerat dengan Pasal 113, 114, dan 115 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 26 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” tegas AKBP M Joni.

No More Posts Available.

No more pages to load.