sergap TKP – SURABAYA
Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan mengamankan seorang wanita CG (25), warga asal Probolinggo yang indekost di Jl. Petemon Barat, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pelaku diringkus petugas yang dipimpin Kanit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus di SPBU Grati Pasuruan Kota.
Wanita yang merupakan sarjana ilmu komunikasi ini ditangkap bersama barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 83,66 gram dua plastik berisi ganja seberat 107,8 gram.
Selain barang bukti narkotika pihaknya juga menyita satu unit ponsel, satu pack plastik klip kosong, sebungkus rokok kosong, tiga bungkus snack, tiga pak kertas papir tulisan “MASCOTTE” serta sebuah tas kresek warna putih.
Lebih lanjut Ginting menjelaskan tersangka ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 04.30 Wib di dalam SPBU Grati Kota Pasuruan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








