sergap TKP – SURABAYA
Kurang dalam 24 jam tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya, Kamis (30/1/2020) kemarin.
Pelaku pembunuhan tersebut merupakan mantan suami siri korban bernama Abdus Salam (42) yang ditangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Madura, sekitar pukul 22.30 Wib atau 8 jam dari peristiwa terjadi. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (31/1/2020).
Untuk motifnya sendiri, tersangka tega menghabisi nyawa mantan istri sirinya itu karena sakit hati akibat korban tidak mau diajak rujuk. “Sebelum kejadian itu mereka berdua sempat ngobrol, mungkin ngobrolin tentang rujuk itu. Tapi korban menolak dan melemparkan surat nikah siri itu kepada pelaku,” jelasnya.
Kepada petugas pelaku mengaku korban tidak mau diajak rujuk dengan alasan ekonomi dimana pelaku dianggap tidak punya uang. Hal itu yang kemudian membuat pelaku naik darah sampai akhirnya nekat membunuh korban.
“Pada saat itulah tersangka mengambil pisau dapur yang ada di lokasi dan akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung. Korban meninggal dunia di tempat kosnya,” jelas Sudamiran
Dihadapan petugas dan awak media pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan itu. “Ya itu, saya ajak rujuk ngak mau, akhirnya saya khilaf pak sama dia dan mengambil pisau yang ada di situ,” aku tersangka.







