Mulai 14 Januari, Polda Jatim Bakal Berlakukan e-Tilang di Surabaya

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Mulai 14 Januari 2020 nanti, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bakal segera memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya.

Guna memaksimalkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi tersebut, rencananya sistem ini bakal diuji coba selama seminggu mulai Rabu (8/1) besok.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menjelaskan nantinya kamera itu akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.

“Besok kita lakukan uji coba selama 7 hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari,” ujar Dirlantas saat sosialisasi E-TLE di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Rekaman E-TLE tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. E-TLE ini sendiri akan diterapkan di Surabaya saja. Namun tidak menutup opsi akan diberlakukan di kabupaten/kota lainnya di wilayah Jatim.

“Baru Surabaya aja, nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten kota di seluruh Jawa Timur untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing,” terangnya.

Dengan adanya E-LTE ini pihaknya berharap 

masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi markah jalan yang ada jika tak ingin mendapatkan surat tilang dari pihaknya. 

“Karena nanti kita harapkan tanggal 14 masyarakat sudah tertib, peraturan sudah ada aturan diikuti saja. Nanti penegakan hukum kita sudah sistem E-LTE dengan CCTV untuk itu kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan peraturan yang ada,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.