Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan Untuk Para Korban Penipuan Investasi MeMiles

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait kasus penipuan dengan modus Investasi MeMiles, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) saat ini telah mendirikan posko pengaduan bagi para korban kasus penipuan investasi MeMiles.

Direskimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Dengan adanya posko pengaduan ini, para korban kasus penipuan investasi MeMiles bisa melapor secara online maupun offline.

“Untuk pengaduan secara offline, para korban bisa langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Sedangkan secara online, dengan melapor ke sejumlah akun media sosial resmi Polda Jatim Misalnya saja melalui akun Facebook dengan nama pengaduanmemilespoldajatim atau Twitter dengan nama @PengaduanJatim serta Email ke pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Senin (6/1/2020).

Selain melalui akun Facebook atau Twitter, para korban juga bisa melakukan pengaduan melalui Instagram @Pengaduanmemilespoldajatim dan lewat chat Whatsapp ke nomor 0811390384.

“Sejauh ini, kita memang telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kami berharap, masyarakat nantinya bisa mendapatkan haknya kembali,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Menurut Direskimsus, Saat ini pihaknya masih terus berusaha menyelamatkan aset masyarakat sebanyak mungkin, dan soal uang hasil pengungkapan kasus ini nantinya tergantung putusan pengadilan bagaimana mekanisme pengembalian uangnya.

“Member yang merasa dirugikan jangan takut melapor pada Polda Jatim, karena itu adalah hak para member untuk mendapatkan kembali uangnya dan mendapatkan kembali haknya,” tutur Kombes Pol Gidion.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, di posko pengaduan SPKT Polda Jatim, pihaknya telah menyediakan ruang khusus. Ruangan itu nantinya bisa digunakan para korban untuk berkonsultasi terkait penipuan MeMiles.

“ Nanti akan diterima pengaduan dalam bentuk matrik nyata, riil ditulis sama yang bersangkutan sambil membawa bukti-bukti dan identitas lengkap,” terang  Kombes Pol Trunoyudo.

Untuk diketahui, Direskimsus Polda Jatim sebelumnya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, investasi MeMiles yang belum memiliki izin resmi ini disebut-sebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Dan dalam 8 bulan beredar telah mengantongi omzet sebesar Rp 750 miliar.

Untuk mengelabuhi para korbannya, dalam praktiknya, MeMiles memberikan iming-iming berupa hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

No More Posts Available.

No more pages to load.