Polda Jatim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ambruknya SDN Gentong

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan telah lengkap (P21). Pihak Polda Jatim kini melakukan pelimpahan tahap kedua.

“Pagi ini kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Kasus ambruknya atap SDN Gentong ini selain ditangani Ditreskrimum juga ditangani Ditreskrimsus karena adanya  dugaan korupsi dana pembangunan sekolah yang ambruk dan menewaskan dua orang.

“Kasus ini ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus karena terkait dugaan kasus korupsi dan kelalaian yang mengakibatkan dua orang meninggal dan 14 luka luka,” ujarnya Fadli.

Dalam kasus ambruknya SDN Gentong ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka Yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong. 

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.