sergap TKP – PURWAKARTA
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan dua pemuda UA (25) dan US (23), lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius. Jumat (31/1/2020).
Untuk mengelabuhi dan meyakinkan kepada korbannya, kedua pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2496 IJ milik korban serta meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Namun disaat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur motor korban yang belum dibayar itu,” ujar AKBP Matrius.
AKBP Matrius menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.
“Baik korban maupun tersangka merupakan warga Purwakarta, dan mereka juga diamankan di sekitar di Purwakarta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.








